MANAJEMEN LINGKUNGAN
1 Pengertian Manajeman Lingkungan
Untuk menjelaskan definisi manajemen
lingkungan, kita lihat definisi manajemen secara umum sebagai berikut:
Manajemen menurut pengertian Stoner &
Wankel (1986) adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin,
mengendalikan usaha-usaha anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi yang sudah
ditetapkan. Sedangkan menurut Terry (1982) manajemen adalah proses
tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan,
menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Dan banyak definisi lain, namun pada intinya
manajemen adalah sekumpulan aktifitas yang disengaja (merencanakan,
mengorganisasikan, menggerakkan) yang terkait dengan tujuan tertentu.
Lingkungan menurut definisi umum yaitu segala sesuatu disekitar subyek manusia
yang terkait dengan aktifitasnya. Elemen lingkungan adalah hal-hal yang
terkait dengan: tanah, udara, air, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia,
dan hubungan antar faktor-faktor tersebut. Titik sentral isu lingkungan
adalah manusia. Jadi manajemen lingkungan bisa diartikan “sekumpulan aktifitas merencanakan,
mengorganisasikan, dan menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain
untuk mencapai tujuan
kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan”.
Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari
keseluruhan fungsi manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa
pada implementasi kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm,
1998). Pengertian lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka
kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada untuk
mengenal, mengukur, mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan secara
efektif, dan oleh karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen
lingkungan selama ini sebelum adanya ISO 14001 berada dalam kondisi
terpecah-pecah dan tidak memiliki standar tertentu dari satu daerah dengan
daerah lain, dan secara internasional berbeda penerapannya antara negara satu
dengan lainnya. Praktek manajemen lingkungan yang dilakukan secara sistematis,
prosedural, dan dapat diulang disebut dengan sistem manajemen lingkungan (EMS).
Menurut ISO 14001 (ISO 14001, 1996), sistem
manajemen lingkungan (EMS) adalah ”that part of the overall management
system which includes organizational structure planning, activities,
responsibilities, practices, procedures, processes, and resources for
developing, implementing, achieving, reviewing, and maintaining the
environmental policy”.
Jadi disimpulkan bahwa menurut ISO 14001, EMS
adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang berfungsi menjaga dan
mencapai sasaran kebijakan lingkungan. Sehingga EMS memiliki elemen kunci yaitu
pernyataan kebijakan lingkungan dan merupakan bagian dari sistem manajemen
perusahaan yang lebih luas. Berdasarkan cakupannya, terdapat pendapat yang
membagi manajemen lingkungan dalam 2 macam yaitu:
a lingkungan internal
yaitu
di dalam lingkungan pabrik / lokasi fasilitas produksi. Yaitu yang termasuk
didalamnya kondisi lingkungan kerja, dampak yang diterima oleh karyawan dalam
lingkungan kerjanya, fasilitas kesehatan, APD, asuransi pegawai, dll.
lingkungan eksternal
yaitu lingkungan di luar lokasi pabrik /
fasilitas produksi. Yaitu segala hal yang dapat menimbulkan dampak pada
lingkungan disekitarnya, termasuk masyarakat di sekitar lokasi pabrik, dan
pihak yang mewakilinya (Pemerintah, pelanggan, investor/pemilik). Aktifitas
yang terkait yaitu komunikasi dan hubungan dengan masyarakat, usaha-usaha
penanganan pembuangan limbah ke saluran umum, perhatian pada keseimbangan
ekologis dan ekosistem di sekitar pabrik, dll.
Yang dimaksud dengan lingkungan pada tulisan
ini adalah yang dicakup dalam sistem manajemen lingkungan ISO 14001, yaitu yang
berkaitan dengan lingkungan internal dan eksternal. Elemen pokok manajemen
lingkungan sesuai dengan definisi diatas terkait dengan aspeklingkungan dan dampak lingkungan.
2. Kebijakan-Kebijakan Mengenai Manajemen Lingkungan Di Dunia
Wawasan pengetahuan terhadap lingkungan
memberikan polarisasi dalam cara pandang di negara-negara maju dan di
negara-negara berkembang. Cara pandang ini menjadi berbedaan yang dipengaruhi
oleh tingkat kemajuan teknologi, kesejahteraan, keamanan, dan kepedulian
masing-masing negara tersebut.
Pada negara maju, kerusakan lingkungan
dipandang sebagai ancaman terhadap kehidupan. Sebaliknya, pada negara
berkembangyang masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup,
kepedulian terhadap lingkungan masih rendah dan mereka belum mempunyai sistem
penanganan lingkungan yang memadai.
Beberapa kerusakan lingkungan mencuat ke
permukaan disebabkan kelalaian manusia, penguasaan pengetahuan tentatang
lingkungan yang rendah, serta bencana alam, dalam kaitannya dengan
lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem pencegahan dan
penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang mengikat untuk
proyek yang akan dilaksanakan. Beberapa kebijakan yang telah dibuat dapat
dijelaskan sebagai berikut (Kementrian Lingkungan Hidup, 2005 ):
1.
Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk
proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National
Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas
kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya
habitat tumbuhan dan hewan langkah.
2.
Indonesia memberlakukan
undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986
yang berlaku 5 Juni 1987.
3.
Tahun 1994 diterbitkan
keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis
rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan
oleh Mntri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001
4.
Masyarakat dunia telah
memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada
Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun
1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang
lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan
yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan
Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment (
WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap
lingkungannya.
3. Rencana Kerja Pemerintah Indonesia Mengenai Manajemen Lingkungan ( RKP, 2005 )
Indonesia yang mempunyai potensi SDA yang
besar sebagai penghasil devisa negara, mempunyai banyak masalah dalam hal
lingkungan hidup sebagai akibat dari eksplorasi SDA yang tidak terencana
dengan baik. Dikaitkan dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan 2002, sangat
relevan bila Indonesia harus memiliki agenda pembangunan khususnya SDA dan
Lingkungan Hidup. Hal ini telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah ( RKP
2005 ), yang isinya sebagai berikut :
1) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Sasaran yang hendak dicapai adalah
terlindungnya kawasan konversi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat
pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploatif. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan, antara lain : pengkajian kembali kebijakan konversi dan perlindungan
SDA, pengembangan insentif, pemanfaatan jasa lingkungan, penanggulangan
konversi lahan pertanian produktif, pengakuan hak adat dan ulayat serta
pengenmbangan masyarakat setempat, pengembangan kemitraan, penegakan hukum,
pengembangan kawasan konversi laut, dan suaka perikanan.
2) Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
Sasaran yang akan dicapai adalah berkurangnya
laju kerusakan SDA dan pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan
pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar optimal dalam fungsinya
sebagai faktor produksi maupun penyeimbang lingkungan. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan antara lain evaluasi dan perencanaan DAS, reboisasi dan
penghijauan , pembanguna hutan tanam industri, rehabilitasiekosistem, restocking sumber
daya perikanan, rehabilitasi areal bekas tambang terbuka.
3) Program Pengembangan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan
pengelolaan SDA dan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik berdasarkan
prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan, antara lain s: Pengembangan kapasitas institusi dan aparatur,
penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan aerah, pengembangan tata nilai sosial
berwawasan lingkungan, penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan,
pengembangan produksi bersih lingkungan dan pelaksanaan perjanjian
internasional yang telah disepakati.
4) Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Sasaran yang akan dicapai adalah menurunkan tingkat
pencemaran lingkungan dan menuju terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan
sehat. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : Penyusunan
kebijakan di bidang pengendalian lingkungan, penetapan indeks baku mutu
lingkungan dan limbah, pengendalian pencemaran lingkungan, pengembangan
teknologi berwawasan lingkungan dan pengembangan sistem penilain kinerja
lingkungan.
5) Program Peningkatan Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Sasaran yang akan dicapai adalah tersedianya
data dan informasi yan lengkap, akudiakses oleh pelaku kepentingan dan
masyarakat luas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain :Penysusnan
data dasar potensi dan daya dukung kawasan ekosistem, penyusunan statistik
bidang lingkungan hidup baik tingkat nasional maupun daerah, pengembangan
sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan, pengembangan SDA,
penerapan PDB Hijau.
Dari beberapa kebijakan tersebut, dapat
dipastikan bahwa isu lingkungan menjadi menarik perhatian seluruh dunia karena
timbulnya dampak akibat kegiatan yang dilakukan manusia yang biasanya dalam
bentuk tak terorganisasi, seperti proyek-proyek kecil dan besar dengan tingkat
kerusakan cukup besar.
Dalam perkembangan selanjutnya dilakukan
usaha-usaha mengelola dan menata lingkungan akibat dari dampak kegiatan berupa
proyek pembangunan. Gerakan manajemen lingkungan dan penetapan standarnya
dimulai pada awal tahun 1990 dengan kerja sama Internasional Standar
Organizatio ( ISO ) sera badan standar dari beberapa negara dengan membentuk
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada tahun 1996. Sistem ini bertujuan
memberi cara kepada pelanggan/perusahaan dalam penerapan dan penyempurnaan
sistem manajemen lingkungan sera membantu meningkatkan sistem manajemen
lingkungan dalam memenuhi kinerjanya. Struktur isinya berupa tindakan
perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan tindakan koreksi serta standar
panduan terpisah.
Isi sistem manajemen ISO 14001 mencakup
beberapa unsur ter-integrasi dengan ISO 9000 untuk manajemen mutu. Ruang ISO
14001 mempunyai elemen-elemen kunci di dalamnya terdapat sub-sub elemen,
terdiri atas: Umum, Kebijakan
Lingkungan, Perencanaan, Penerapan dan Operasi, Pemeriksaan danTindakan
Koreksi.
4. Pengendalian Manajemen Lingkungan
Pengendalian lingkungan adalah fase terakhir
dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan sistem manajemen lingkungan. Hal
pertama yang dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan pengendalian
terhadap dokumen sehingga perusahaan dapat menyusun dan memelihara dokumen,
memenuhi persyaratan elemen-elemen yang memadai dalam menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Pengendalian dokumen mempunyai sasaran sebagai berikut:
Ø
Menjamin bahwa dokumen yang
diterbitkan telah diperiksa kebenaran materinya dan disahkan olehpetugas yang
berwenang
Ø
Distribusi dokumen hanya
kepada yang berwenang
Ø
Perubahan-perubahan yang
dilakukan oleh yang berwenang
Setelah dilakukan identifikasi terhadap aspek lingkungan,
selanjutnya adalah melakukan analisis dengan cara menilai dampak
lingkungan yang terkait. Beberapa aspek lingkungan yang memengaruhi adalah
sebagai berikut:
v
Dampak pada pencemaran,
terdiri atas: Air, udara, Radiasi,Kontakminasi tanah,Produksi Limbah
v
Dampak pada ekologi terdiri
atas: Tumbuhan dan binatang, keanekaragaman hayati, habitat, Alam.
v
Dampak pada sumber Daya
Alam terdiri atas: Tanah pertanian, sumber daya hutan, kesedian air tanah,
mineral dan tambang, sumber daya laut, sumber daya energi, kehidupan satwa
liar, kehidupan hutan tropis, kehidupan tumbuhan langka.
5. Audit Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System)
Dalam ISO 14001, organisasi
perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem manajemen lingkungan yang direncanakan
dapat dilaksanakan, diperiksa dan dilakukan tindakan koreksi bila terjadi
penyimpangan. Jadwal waktu program audit dilakukan atas
dasar pentingnya aspek-aspek lingkungan yang terdokumentasi dalam penilaian.
Perencanaan yang termasuk dalam program sistem manajemen lingkungan dapat
dievaluasi dengan kegiatan-kegiatan terkait dan dengan hasil audit sebelumnya.
Prosedur audit meliputi: Lingkup Audit, Metodologi, Penanggung Jawab,
Persyaratan Pelaksanaan Pelaporan, dan Dokumentasi.
EMS adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan
perencanaan, implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang diorganisasi
sedemikian sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan
padu dan bersinergi.
EMS yang efektif, dibangun pada konsep TQM
(Total Quality Management), misalnya pada ISO 9000. Untuk meningkatkan
pengelolaan lingkungan, organisasi tidak hanya tahu apa yang terjadi, tetapi
juga harus tahu mengapa terjadi.
1) Manfaat EMS
·
Meningkatkan kinerja
lingkungan.
·
Mengurangi/menghilangkan
keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan.
·
Mencegah polusi dan
melindungi sumber daya alam.
·
Mengurangi resiko.
·
Menarik pelanggan dan pasar
baru (yang mensyaratkan EMS).
·
Menaikkan
efisiensi/mengurangi biaya.
·
Meningkatkan moral
karyawan.
·
Meningkatkan kesan baik di
masyarakat, pemerintah dan investor.
·
Meningkatkan tanggung jawab
dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan.
6. Rusaknya Manajemen Lingkungan di Indonesia
Rusaknya manajemen lingkungan kita! Itulah
kalimat yang terlintas dalam benak saya. Tampaknya kita sepele mendengar, dan
melihat kata, seperti kata lingkungan. Namun di balik kata lingkungan itu,
mengandung sejuta makna yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan
keberlangsungan hidup umat manusia. Segala sesuatunya sangat erat kaitannya
dengan lingkungan.
Bahkan menurut Bloom, derajat kesehatan terdiri dari empat faktor yakni lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan genetik. Jadi semua tindak dan tanduk manusia berawal dari lingkungan.
Namun di Situ Gintung, beberapa warga mengaku
sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah daerah mengenai Tanggul yang
mereka minta segera diperbaiki. Tetapi lagi-lagi kesiapan pejabat berwenang
kurang sigap dalam menanggapi keluhan warga dan tidak dapat merealisasikannya.
Lagi dan lagi rakyat selalu kena tipu dengan muslihat pejabat yang seyogianya
dipilih oleh rakyat.
Seperti sekarang ini, banyaknya janji–janji partai politik yang membawakan thema “perubahan” untuk rakyat. Setelah kejadian di Situ Gintung banyaknya partai politik yang menawarkan bantuan untuk rakyat. Semoga saja pesta demokrasi nanti, rakyat harus paham dengan siapa yang dipilihnya.
Kalau kita sadari lingkungan harus erat kaitannya dengan individu itu sendiri karena, merekalah yang harus menjaga dan melestarikannya, supaya kesehatan lingkungan menjadi optimal.
a) Klasifikasi Pencemaran
Lingkungan
Dengan musibah banjir yang dirasakan saudara kita yang ada di Jakarta dan di Semarang, merupakan hasil dari pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sendiri terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Antara lain pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Dengan keadaan pencemaran lingkungan ini, maka kualitas yang ada di lingkungan kita menjadi menurun. Sejatinya pencemaran lingkungan ini akan mempercepat kita untuk mengakhiri hidup kita di bumi ini, dan dapat membunuh kehidupan anak dan cucu kita nantinya.
b) Pencemaran Udara
Sebelum kita memulai tahapan pencemaran lingkungan yang terklasifikasi, yang pertama pencemaran udara. Pencemaran udara sering dari kita mungkin sudah dan atau sering terpapar dengan gas pencemar udara yang mungkin ada di sekitar tempat tinggal kita, dan pengalaman ini mungkin sudah pernah atau sering kita jumpai di lingkungan kita sendiri.
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat–zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Gas–gas pencemar udara utama adalah karbon monoksida (CO), karbon diosida (CO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur monoksida (SO), sulfur dioksida (SO2).
Pencemaran udara yang dihasilkan melalui kegiatan manusia adalah transportasi, industri, pembangkit listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insenerator dengan berbagai jenis bahan bakar), gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC= Clour Flour Carbon).
c Pencemaran Air
Setelah pencemaran udara, kita juga dapat menjumpai pencemaran air yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Dan pencemaran air sangat sering tejadi di lingkungan kita sendiri, bahkan kita mengabaikan kesehatan kualitas air yang ada di lingkungan kita. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, air tanah akibat aktivitas dan ulah manusia.
Pencemaran air sering di jumpai di wilayah industri yang membuang limbahnya dengan berbagai macam polutan seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Contoh dari pencemaran air, pada air comberan dapat menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak buruk pada seluruh ekosistem yang ada di air.
d) Pencemaran Tanah
Yang terakhir mengenai pencemaran tanah. Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran tanah ini merupakan hasil kegiatan manusia yang mencemari tanah yakni dari tempat penimbunan sampah, serta limbah industri yang dibuang langsung ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
BAB
III
1. Kesimpulan
Ø
Manajemen lingkungan
terdapat dua macam : lingkungan
internal, lingkungan eksternal.
Ø
Kebijakan-kebijakan
mengenai manajemen lingkungan di dunia:
a.
Amerika Serikat
memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar
b.
Indonesia memberlakukan
undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Ø
Rencana kerja pemerintah
Indonesia mengenai lingkungan
a.
Program Perlindungan dan
Konservasi Sumber Daya Alam
b.
Program Rehabilitasi dan
Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
c.
Program Pengembangan
Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
d.
Program Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
e.
Program Peningkatan
Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Ø
Pengendalian Manajemen
Hal
pertama yang dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan pengendalian
terhadap dokumen, selanjutnya adalah melakukan analisis dengan cara
menilai dampak lingkungan yang terkait
Ø
Audit system manajemen
lingkungan
organisasi
perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem manajemen lingkungan yang
direncanakan dapat dilaksanakan, diperiksa dan dilakukan tindakan koreksi bila
terjadi penyimpangan.
Ø
Rusaknya manajemen
lingkungan di Indonesia
a.
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
b.
Pencemaran Udara
c.
Pencemaran Air
d. Pencemaran
Tanah
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu, “Manajemen
Dasar, Pengertian dan Masalah” PT
Bumi Aksara: Jakarta, 2005.
Siswanto, HB.Dr.”Pengantar manajemen”¸ Jakarta:Bumi Aksara 2007.
Silalahi,”Pengantar manajemen”
teori dan praktek”,Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
0 Response to "MAKALAH MANAJEMEN LINGKUNGAN (Dasar-dasar Manajemen)"
Posting Komentar