MAKALAH MANAJEMEN LINGKUNGAN (Dasar-dasar Manajemen)



 MANAJEMEN LINGKUNGAN

1     Pengertian Manajeman Lingkungan


Untuk menjelaskan definisi manajemen lingkungan, kita lihat definisi manajemen secara umum sebagai berikut:
makalah manajemen lingkungan
manajemen lingkungan

Manajemen menurut pengertian Stoner & Wankel (1986) adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, mengendalikan usaha-usaha anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Terry (1982) manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dan banyak definisi lain, namun pada intinya manajemen adalah sekumpulan aktifitas yang disengaja (merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan) yang terkait dengan tujuan tertentu. Lingkungan menurut definisi umum yaitu segala sesuatu disekitar subyek manusia yang terkait dengan aktifitasnya. Elemen lingkungan adalah hal-hal yang terkait dengan: tanah, udara, air, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia, dan hubungan antar faktor-faktor tersebut. Titik sentral isu lingkungan adalah manusia. Jadi manajemen lingkungan bisa diartikan “sekumpulan aktifitas merencanakan, mengorganisasikan, dan menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan”.

Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen lingkungan selama ini sebelum adanya ISO 14001 berada dalam kondisi terpecah-pecah dan tidak memiliki standar tertentu dari satu daerah dengan daerah lain, dan secara internasional berbeda penerapannya antara negara satu dengan lainnya. Praktek manajemen lingkungan yang dilakukan secara sistematis, prosedural, dan dapat diulang disebut dengan sistem manajemen lingkungan (EMS).

Menurut ISO 14001 (ISO 14001, 1996), sistem manajemen lingkungan (EMS) adalah ”that part of the overall management system which includes organizational structure planning, activities, responsibilities, practices, procedures, processes, and resources for developing, implementing, achieving, reviewing, and maintaining the environmental policy”.

Jadi disimpulkan bahwa menurut ISO 14001, EMS adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang berfungsi menjaga dan mencapai sasaran kebijakan lingkungan. Sehingga EMS memiliki elemen kunci yaitu pernyataan kebijakan lingkungan dan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang lebih luas. Berdasarkan cakupannya, terdapat pendapat yang membagi manajemen lingkungan dalam 2 macam yaitu:

a  lingkungan internal

 yaitu di dalam lingkungan pabrik / lokasi fasilitas produksi. Yaitu yang termasuk didalamnya kondisi lingkungan kerja, dampak yang diterima oleh karyawan dalam lingkungan kerjanya, fasilitas kesehatan, APD, asuransi pegawai, dll.

    lingkungan eksternal 

yaitu lingkungan di luar lokasi pabrik / fasilitas produksi. Yaitu segala hal yang dapat menimbulkan dampak pada lingkungan disekitarnya, termasuk masyarakat di sekitar lokasi pabrik, dan pihak yang mewakilinya (Pemerintah, pelanggan, investor/pemilik). Aktifitas yang terkait yaitu komunikasi dan hubungan dengan masyarakat, usaha-usaha penanganan pembuangan limbah ke saluran umum, perhatian pada keseimbangan ekologis dan ekosistem di sekitar pabrik, dll.

Yang dimaksud dengan lingkungan pada tulisan ini adalah yang dicakup dalam sistem manajemen lingkungan ISO 14001, yaitu yang berkaitan dengan lingkungan internal dan eksternal. Elemen pokok manajemen lingkungan sesuai dengan definisi diatas terkait dengan aspeklingkungan dan dampak lingkungan.

2.       Kebijakan-Kebijakan Mengenai Manajemen Lingkungan Di Dunia


Wawasan pengetahuan terhadap lingkungan memberikan polarisasi dalam cara pandang di negara-negara maju dan di negara-negara berkembang. Cara pandang ini menjadi berbedaan yang dipengaruhi oleh tingkat kemajuan teknologi, kesejahteraan, keamanan, dan kepedulian masing-masing negara tersebut.

Pada negara maju, kerusakan lingkungan dipandang sebagai ancaman terhadap kehidupan. Sebaliknya, pada negara berkembangyang masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup, kepedulian terhadap lingkungan masih rendah dan mereka belum mempunyai sistem penanganan lingkungan yang memadai.

Beberapa kerusakan lingkungan mencuat ke permukaan disebabkan kelalaian manusia, penguasaan pengetahuan tentatang lingkungan yang   rendah, serta bencana alam, dalam kaitannya dengan lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang mengikat untuk proyek yang akan  dilaksanakan. Beberapa kebijakan yang telah dibuat dapat dijelaskan sebagai berikut (Kementrian Lingkungan Hidup, 2005 ):

1.       Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.

2.       Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang  Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.

3.       Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mntri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001

4.       Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  ( WSSD ) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.


3.      Rencana Kerja Pemerintah Indonesia Mengenai Manajemen Lingkungan ( RKP, 2005 )


Indonesia yang mempunyai potensi SDA yang besar sebagai penghasil devisa negara, mempunyai banyak masalah dalam hal lingkungan hidup sebagai akibat dari eksplorasi SDA  yang tidak terencana dengan baik. Dikaitkan dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan 2002, sangat relevan bila Indonesia harus memiliki agenda pembangunan khususnya SDA dan Lingkungan Hidup. Hal ini telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah ( RKP 2005 ), yang isinya sebagai berikut :

1)      Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam

Sasaran yang hendak dicapai adalah terlindungnya kawasan konversi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploatif. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : pengkajian kembali kebijakan konversi dan perlindungan SDA, pengembangan insentif, pemanfaatan jasa lingkungan, penanggulangan konversi lahan pertanian produktif, pengakuan hak adat dan ulayat serta pengenmbangan masyarakat setempat, pengembangan kemitraan, penegakan hukum, pengembangan kawasan konversi laut, dan suaka perikanan.

 



2)      Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam

Sasaran yang akan dicapai adalah berkurangnya laju kerusakan SDA dan pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar optimal dalam fungsinya sebagai faktor produksi maupun penyeimbang lingkungan. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara  lain evaluasi dan perencanaan DAS, reboisasi dan penghijauan , pembanguna hutan tanam industri, rehabilitasiekosistem, restocking sumber daya perikanan, rehabilitasi areal bekas tambang terbuka.

3)      Program Pengembangan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup

Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain s: Pengembangan kapasitas institusi dan aparatur, penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan aerah, pengembangan tata nilai sosial berwawasan lingkungan, penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan, pengembangan produksi bersih lingkungan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.

4)      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Sasaran yang akan dicapai adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan menuju terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain : Penyusunan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan, penetapan indeks baku mutu lingkungan dan limbah, pengendalian pencemaran lingkungan, pengembangan teknologi berwawasan lingkungan dan pengembangan sistem penilain kinerja lingkungan.

5)      Program Peningkatan Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah

Sasaran yang akan dicapai adalah tersedianya data dan informasi yan lengkap, akudiakses oleh pelaku kepentingan dan masyarakat luas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, antara lain :Penysusnan data dasar potensi dan daya dukung kawasan ekosistem, penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik tingkat nasional maupun daerah, pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan, pengembangan SDA, penerapan PDB Hijau.

Dari beberapa kebijakan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu lingkungan menjadi menarik perhatian seluruh dunia karena timbulnya dampak akibat kegiatan yang dilakukan manusia yang biasanya dalam bentuk tak terorganisasi, seperti proyek-proyek kecil dan besar dengan tingkat kerusakan cukup besar.

Dalam perkembangan selanjutnya dilakukan usaha-usaha mengelola dan menata lingkungan akibat dari dampak kegiatan berupa proyek pembangunan. Gerakan manajemen lingkungan dan penetapan standarnya dimulai pada awal tahun 1990 dengan kerja sama Internasional Standar Organizatio ( ISO ) sera badan standar dari beberapa negara dengan membentuk Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada tahun 1996. Sistem ini bertujuan memberi cara kepada pelanggan/perusahaan dalam penerapan dan penyempurnaan sistem manajemen lingkungan sera membantu meningkatkan sistem manajemen lingkungan dalam memenuhi kinerjanya. Struktur isinya berupa tindakan perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan tindakan koreksi serta standar panduan terpisah.

Isi sistem manajemen ISO 14001 mencakup beberapa unsur ter-integrasi dengan ISO 9000 untuk manajemen mutu. Ruang ISO 14001 mempunyai elemen-elemen kunci di dalamnya terdapat sub-sub elemen, terdiri atas: Umum, Kebijakan Lingkungan, Perencanaan, Penerapan dan Operasi, Pemeriksaan danTindakan Koreksi.

4.      Pengendalian Manajemen Lingkungan


Pengendalian lingkungan adalah fase terakhir dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan sistem manajemen lingkungan. Hal pertama yang dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan pengendalian terhadap dokumen sehingga perusahaan dapat menyusun dan memelihara dokumen, memenuhi persyaratan elemen-elemen yang memadai dalam menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Pengendalian dokumen mempunyai sasaran sebagai berikut:

Ø  Menjamin bahwa dokumen yang diterbitkan telah diperiksa kebenaran materinya dan disahkan olehpetugas yang berwenang
Ø  Distribusi dokumen hanya kepada yang berwenang
Ø  Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh yang berwenang

Setelah dilakukan identifikasi terhadap aspek lingkungan, selanjutnya adalah melakukan  analisis dengan cara menilai dampak lingkungan yang terkait. Beberapa aspek lingkungan yang memengaruhi adalah sebagai berikut:

v  Dampak pada pencemaran, terdiri atas: Air, udara, Radiasi,Kontakminasi tanah,Produksi Limbah
v  Dampak pada ekologi terdiri atas: Tumbuhan dan binatang, keanekaragaman hayati, habitat, Alam.
v  Dampak pada sumber Daya Alam terdiri atas: Tanah pertanian, sumber daya hutan, kesedian air tanah, mineral dan tambang, sumber daya laut, sumber daya energi, kehidupan satwa liar, kehidupan hutan tropis, kehidupan tumbuhan langka.

5.      Audit Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System)


Dalam ISO 14001, organisasi perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem manajemen lingkungan yang direncanakan dapat dilaksanakan, diperiksa dan dilakukan tindakan koreksi bila terjadi penyimpangan. Jadwal waktu program audit dilakukan atas dasar pentingnya aspek-aspek lingkungan yang terdokumentasi dalam penilaian. Perencanaan yang termasuk dalam program sistem manajemen lingkungan dapat dievaluasi dengan kegiatan-kegiatan terkait dan dengan hasil audit sebelumnya. Prosedur audit meliputi: Lingkup Audit, Metodologi, Penanggung Jawab, Persyaratan Pelaksanaan Pelaporan, dan Dokumentasi.      

EMS adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan padu dan bersinergi.

EMS yang efektif, dibangun pada konsep TQM (Total Quality Management), misalnya pada ISO 9000. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan, organisasi tidak hanya tahu apa yang terjadi, tetapi juga harus tahu mengapa terjadi.


1)      Manfaat EMS


·         Meningkatkan kinerja lingkungan.
·         Mengurangi/menghilangkan keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan.
·         Mencegah polusi dan melindungi sumber daya alam.
·         Mengurangi resiko.
·         Menarik pelanggan dan pasar baru (yang mensyaratkan EMS).
·         Menaikkan efisiensi/mengurangi biaya.
·         Meningkatkan moral karyawan.
·         Meningkatkan kesan baik di masyarakat, pemerintah dan investor.
·         Meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan.

6.      Rusaknya Manajemen Lingkungan di Indonesia

Rusaknya manajemen lingkungan kita! Itulah kalimat yang terlintas dalam benak saya. Tampaknya kita sepele mendengar, dan melihat kata, seperti kata lingkungan. Namun di balik kata lingkungan itu, mengandung sejuta makna yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan keberlangsungan hidup umat manusia. Segala sesuatunya sangat erat kaitannya dengan lingkungan.

            Bahkan menurut Bloom, derajat kesehatan terdiri dari empat faktor yakni lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan genetik. Jadi semua tindak dan tanduk manusia berawal dari lingkungan.

Namun di Situ Gintung, beberapa warga mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah daerah mengenai Tanggul yang mereka minta segera diperbaiki. Tetapi lagi-lagi kesiapan pejabat berwenang kurang sigap dalam menanggapi keluhan warga dan tidak dapat merealisasikannya. Lagi dan lagi rakyat selalu kena tipu dengan muslihat pejabat yang seyogianya dipilih oleh rakyat.

            Seperti sekarang ini, banyaknya janji–janji partai politik yang membawakan thema “perubahan” untuk rakyat. Setelah kejadian di Situ Gintung banyaknya partai politik yang menawarkan bantuan untuk rakyat. Semoga saja pesta demokrasi nanti, rakyat harus paham dengan siapa yang dipilihnya.

            Kalau kita sadari lingkungan harus erat kaitannya dengan individu itu sendiri karena, merekalah yang harus menjaga dan melestarikannya, supaya kesehatan lingkungan menjadi optimal.
a)      Klasifikasi Pencemaran Lingkungan

           Dengan musibah banjir yang dirasakan saudara kita yang ada di Jakarta dan di Semarang, merupakan hasil dari pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sendiri terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Antara lain pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Dengan keadaan pencemaran lingkungan ini, maka kualitas yang ada di lingkungan kita menjadi menurun. Sejatinya pencemaran lingkungan ini akan mempercepat kita untuk mengakhiri hidup kita di bumi ini, dan dapat membunuh kehidupan anak dan cucu kita nantinya.

b)     Pencemaran Udara

           Sebelum kita memulai tahapan pencemaran lingkungan yang terklasifikasi, yang pertama pencemaran udara. Pencemaran udara sering dari kita mungkin sudah dan atau sering terpapar dengan gas pencemar udara yang mungkin ada di sekitar tempat tinggal kita, dan pengalaman ini mungkin sudah pernah atau sering kita jumpai di lingkungan kita sendiri.

            Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat–zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Gas–gas pencemar udara utama adalah karbon monoksida (CO), karbon diosida (CO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur monoksida (SO), sulfur dioksida (SO2).

            Pencemaran udara yang dihasilkan melalui kegiatan manusia adalah transportasi, industri, pembangkit listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insenerator dengan berbagai jenis bahan bakar), gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC= Clour Flour Carbon).

c     Pencemaran Air

            Setelah pencemaran udara, kita juga dapat menjumpai pencemaran air yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Dan pencemaran air sangat sering tejadi di lingkungan kita sendiri, bahkan kita mengabaikan kesehatan kualitas air yang ada di lingkungan kita. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, air tanah akibat aktivitas dan ulah manusia.

            Pencemaran air sering di jumpai di wilayah industri yang membuang limbahnya dengan berbagai macam polutan seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Contoh dari pencemaran air, pada air comberan dapat menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak buruk pada seluruh ekosistem yang ada di air.

d)     Pencemaran Tanah

           Yang terakhir mengenai pencemaran tanah. Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran tanah ini merupakan hasil kegiatan manusia yang mencemari tanah yakni dari tempat penimbunan sampah, serta limbah industri yang dibuang langsung ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Ø  Manajemen lingkungan terdapat dua macam : lingkungan internal, lingkungan eksternal.
Ø  Kebijakan-kebijakan mengenai manajemen lingkungan di dunia:
a.       Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar
b.      Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang  Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø  Rencana kerja pemerintah Indonesia mengenai lingkungan
a.       Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
b.      Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
c.       Program Pengembangan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
d.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan
e.       Program Peningkatan Kualitas, Akses Informasi SDA dan Lingkunganara, dan mudah
Ø  Pengendalian Manajemen
Hal pertama yang dilakukan dalam pengendalian adalah melakukan pengendalian terhadap dokumen, selanjutnya adalah melakukan  analisis dengan cara menilai dampak lingkungan yang terkait
Ø  Audit system manajemen lingkungan
organisasi perusahaan diwajibkan melakukan audit agar sistem manajemen lingkungan yang direncanakan dapat dilaksanakan, diperiksa dan dilakukan tindakan koreksi bila terjadi penyimpangan.
Ø  Rusaknya manajemen lingkungan di Indonesia
a.       Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
b.      Pencemaran Udara
c.       Pencemaran Air
d.      Pencemaran Tanah
DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu, “Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah” PT Bumi Aksara: Jakarta, 2005.
Siswanto, HB.Dr.”Pengantar manajemen”¸ Jakarta:Bumi Aksara 2007.
Silalahi,”Pengantar manajemen” teori dan praktek”,Jakarta : Rineka Cipta, 1996.

Related Posts:

0 Response to "MAKALAH MANAJEMEN LINGKUNGAN (Dasar-dasar Manajemen)"

Posting Komentar