“LGBT”
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah tentang “LGBT”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan disusun
untuk memenuhi memenuhi salah tugas mata kuliah Supervisi Pendidikan.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga
makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat
memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Cikarang,
21 April 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1.1.
Pengertian LGBT.................................................................................................. 2
1.2.
Pandangan Islam
terhadap LGBT......................................................................... 3
1.3.
Hukum dan Hukuman para
Pelaku LGBT............................................................ 5
A.
Kesimpulan............................................................................................................ 8
B.
Saran...................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lesbian,
Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT), dianggap sebuah masalah yang tidak asing
kita dengar. Pengertian LGBT sendiri bermacam-macam. Menurut Wikipedia ,
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya
kepada sesama perempuan.
Gay adalah
sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau
sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual)
adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan
orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita.
Transgender merupakan
ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang
ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi
dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Untuk mengetahui lebih jelas dan detail tentang LGBT, akan kita bahas di
makalah yang berjudul “LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, Transgender)” berikut
ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaiamana pengertian LGBT?
2. Bagaiamana
pandangan islam terhadap LGBT?
3. Bagaimana
hukum dan hukumannya para pelaku LGBT?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pandangan islam terhadap LGBT
2.
Untuk mengetahui hukuman pelaku LGBT
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian LGBT
LGBT merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN,GAY,BISEX dan TRANSGENDER.
Pengertian LGBT tersebut secara global akan kita bahas mengenal lebih jauh
tentang dunia LGBT:
Lesbian :
Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama
perempuan.
Gay :
Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria
Bisex :
Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis
kelamin baik Pria/Wanita
Transgender :
Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi
dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT)
merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah
manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi
perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.
Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara
fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.
Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang
perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.
Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya
digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit
berbeda dengan bisexual.
Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat
menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin
baik pria ataupun wanita.
Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut
wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender
seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.
Transgender adalah perilaku atau penampilan seseorang
yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.
Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi
dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi
pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan
baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan
lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena
faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun
1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil
risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor
utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri
ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan,
tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
1.2. Pandangan Islam terhadap LGBT
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah,
yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay)
adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya
kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata
(penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam,
karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama
kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq,
hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui
batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang
artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah
hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua
orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya
antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam
berhubungan tersebut.
Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram.
Berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang
diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu
Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى
الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى
الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain.
Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan
jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw
benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah
Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair”
telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau
berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam
beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan
mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari
kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk
dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum
Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan
dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang
membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل
“Maka kami jadikan bagian atas kota
itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh
Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan
naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang
diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan
jenis (pria dan wanita).
Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita
terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan
seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan
keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana
jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan
sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah
manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah
munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme
yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang
memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya
sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja
menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang
hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri
seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan
naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis,
maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah
menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.
Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran
liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan
sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt
berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ
كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ
أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا
أُولَئِكَ كَا لأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ
الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk
isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati,
tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka
mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan
mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS
Al ‘Araf : 179)
1.3.
Hukum dan
Hukuman para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk
menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat.
Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada
hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al
muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala
al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah),
pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas
harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al
muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al
muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala
al daulah).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan
nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks
lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini
bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan
dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan
tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti
bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara
(al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang
berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi
pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya
adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul
bih) bila keduanya telah baligh. Adapun keberadaannya orang yang
mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar (penis)nya
hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja
baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah
mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari
Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ
قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati
melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul
bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam
orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil
ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath,
baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon.
Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud dalam “Al-Hudud”
Bab 28 dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah
apabila didapati melakukan liwath maka dirajam.
Ketiga, hukumannya
sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id
bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i,
Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa
hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina.
Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika
bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan.
Keempat, hukumannya
dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang
melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid
(cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup
dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara
fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih
kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan
masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul),
tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual.
Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah
ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang
melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur
ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak
ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya
melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i
pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana
laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada
farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat
yang rojih (yang benar).
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si
pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di
akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di
dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai
pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena
akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan
penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
LGBT
merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama
terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian
manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan ini.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala
jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi
sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
2.
Pandangan
islam terhadap LGBT, adalah haram, karena Islam telah mengharamkan zina, gay,
lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya
sanksi bagi pelakunya.
3. a.
Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il)
maupun obyek
(maf’ul bih) bila keduanya
telah baligh.
b. Hukumannya dirajam, hal ini
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia
pernah merajam orang yang berbuat liwath.
c. Hukumannya sama dengan
hukuman berzina.
d. Hukumannya dengan
ta’zir, sebagaimana telah berkata AbuHanifah: Hukuman
bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan
dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kata sempura. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya
harapkan. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain,Dirasat fi al fikr al Islamiy, (Dar
al Bayariq, 1990).
Adz-Dzahabiy –Rahimahullah, Al-Imam Abu Abdillah,“Al-Kabair”.
Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim
Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah).
An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, Al Nizham al
Ijtima’i fii al Islam, (Beirut: Dar al Ummah, cet. IV, 2003).
0 Response to "makalah LGBT"
Posting Komentar